Bekasi – Kabarnusa | Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi kepada H. Dani Bahdani Rabu (14/7/2024) disyukuri oleh warga Jatikarya sebagai salah satu kemenangan yang adil. H. Dani bahdani yang berstatus kuasa hukum ahli waris lahan Jatikarya dilaporkan oleh Mabes TNI atas dugaan pemalsuan dokumen girik warga Jatikarya. Namun dalam sidang di PN Bekasi berdasarkan bukti dan saksi, H. Dani Bahdani dinyatakan tidak terbukti dan divonis bebas murni.
Sabtu, 17 Agustus 2024 warga masyarakat dan ahli waris Jatikarya melakukan acara doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan kuasa hukum mereka. Dalam acara yang digelar sederhana, H. Dani Bahdani juga menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim yang sengaja diundang di acara tersebut.
“Saya ucapkan banyak terima kasih atas dukungan moril bapak ibu sekalian warga jatikarya dan para ahli waris. Doa warga sekalian adalah kekuatan saya menjalani ujian, fitnah dan dipenjara selama 3 bulan. Yang kita perjuangkan ini adalah hak kita, hak para orang tua kita yang terdzolimi dirampas secara semena-mena” ungkap H. Dani Bahdani menyampaikan sambutannya seusai acara pengajian dan doa bersama.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ustadz Sulaiman yang merupakan salah satu ajli waris menyampaikan sambutannya yang menguatkan dan menyemangati hadirin.
“Kita akan terus berjuang sampai kapanpun untuk mendapatkan hak-hak kita yang dirampas. Pengadilan membuktikan kita bukan mafia tanah, kuasa hukum kita tidak memalsukan dokumen. Fitnah keji itu kita hadapi dengan doa, kesabaran dan Allah tujukkan kebesarannya yang senantiasa menunjukkan kebenarannya” ucap Ustadz Sulaiman yang disambut teriakan takbir.
Jaksa Penuntut Umum yang gagal membuktikan dakwaanya di persidangan akan mengajukan kasasi di MA atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bekasi. H. Dani Bahdani menyampaikan harapannya kepada warga untuk tidak berhenti berdoa.
“Meskipun Jaksa mengajukan Kasasi namun kita optimis yakin dan atas izin Allah SWT akan mendapatkan keputusan yang sebaik-baiknya. Dan hak-hak warga ahli waris kita upayakan sesegera mungkin didapat sambil menunggu putusan inkrah. Kita semua harus bersatu, tidak ada yang merasa paling hebat dan paling berjasa dalam proses ini” imbuh H. Dani Bahdani di akhir sambutannya.
Perkara kepemilikan lahan Jatikarya terjadi antara warga ahli waris dan pihak Mabes TNI (Hankam) yang kini berstatus menguasai lahan tersebut. Putusan PK MA No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008 yang sudah inkrah menyatakan warga masyarakat Candu bin Godo dkk adalah pemilik sah lahan Jatikarya. Namun demikian putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi kepada warga belum juga dilaksanakan.***(D.Pras)