Scroll untuk baca berita
Hukum & Kriminal

Rangkuman Duplik Sidang Dakwaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya, Daluwarsa dan Error In Objecto

134
×

Rangkuman Duplik Sidang Dakwaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya, Daluwarsa dan Error In Objecto

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Kabarnusa | Sidang perkara pemalsuan dokumen girik lahan Jatikarya dengan terdakwa DB selaku kuasa hukum warga memasuki tahap akhir. Denma Mabes TNI melaporkan terdakwa DB atas dugaan pemalsuan dokumen girik milik warga ahli waris lahan Jatikarya untuk memenangkan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks Dalam putusan PN Bekasi 24 tahun lalu menyatakan lahan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan adalah sah milik warga ahli waris Jatikarya. Meskipun sah secara hukum milik warga, namun lahan tersebut saat dalam status dikuasai oleh Mabes TNI dan berdiri bangunan komplek perumaham PATI TNI.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (31/7/2024) mengagendakan pembacaan Duplik atau jawaban terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum sebelumnya pada hari Senin (29/7/2024). Berikut rangkuman Duplik yang dibacakan Penasihat Hukum terdakwa DB berisi pengungkapan fakta-fakta persidangan :

A. Mengenai Latar Belakang Perkara
Bahwa adapun perkara a quo dilatarbelakangi adanya Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanggal 08 Januari 2002 dimana putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung No.208/Pdt/2002/PT.Bdg Tanggal 9 Juli 2002 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2630 K/Pdt/2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. Putusan Peninjauan Kembali I (PK I) Mahkamah Agung No. 218PK/Pdt/2008 Tanggal 28 November 2008 Jo. Putusan Peninjauan Kembali II (PK II) Mahkamah Agung No. 815 PK/Pdt/2018 Tanggal 19 Desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang dihasilkan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang komprehensif yang diputus para Majelis Hakim Agung. Oleh karenanya, putusan tersebut haruslah dijadikan acuan dalam menilai bukti-bukti yang telah diteliti dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.

B. Mengenai Bukti
1. Bahwa dalam dakwaan dan fakta persidangan, terungkap alat bukti (girik) yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda dengan alat bukti (girik) yang digunakan oleh Terdakwa dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks. antara lain : bukti berupa IPEDA yang dikenal sebagai Girik No. C.4 atas nama MINAN Bin BOIN tanggal 16 Desember 1979 yang diduga palsu oleh JPU, sedangkan bukti yang digunakan dalam perkara No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks adalah Girik No. C.4 atas nama MINAN Bin BOIN tanggal 17 Februari 1972 (P-33 dalam perkara No.199/Pdt.G /2000/PN.Bks). Sehingga pihak JPU dan Ahli Kompol AGUNG KRISYANO, ST yang diajukan JPU, menilai girik yang TIDAK PERNAH digunakan dan TIDAK SESUAI fakta hukum dalam perkara 199/Pdt.G/2000/PN.Bks, demikian pula dengan 41 (empat puluh satu) girik lainnya. Sehingga dakwaan dan tuntutan JPU yang menggunakan surat palsu sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah error in objecto, dan tidak beralasan hukum.

2. Bahwa dalam dakwaan dan proses persidangan, ahli Kompol AGUNG KRISYANO, ST hanya memeriksa surat yang diberikan oleh penyidik tanpa ada bukti surat pembanding yang dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan Terdakwa adalah palsu. Sehingga keterangan ahli tersebut wajib dikesampingkan dan tidak dapat digunakan sebagai bukti.

3. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, dari sejak pemeriksaan saksi-saksi maupun saat tuntutan bahkan hingga saat ini, tak ada satupun bukti konkrit yang membuktian bahwa data-data yang didapat oleh Terdakwa dari kliennya melalui H. SAAMAN (alm) yang diajukan sebagai bukti dalam proses persidangan perkara perdata No.199/PDT.G/2000/PN.BKS yakni surat kuasa, girik, keterangan ahli waris, surat Pernyataan Komandan Korps Markas Pertahanan Keamanan dan surat-surat lainnya hingga saat ini tidak ada bukti maupun saksi-saksi yang menyatakan data-data atau bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa tersebut palsu atau dipalsukan.

C. Mengenai Pencoretan
Bahwa dalam dakwaan tersebut, JPU mendalilkan “temuan baru” berupa adanya coretan dalam buku letter C administrasi kelurahan yang “menjadikan tanah Proyek Hankam”. Fakta tersebut adalah fakta lama yang telah diperiksa, diuji, dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan perkara No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks. Bahwa dalam pertimbangan Putusan No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks, Majelis Hakim menyatakan : “tidak ada satupun catatan dalam kolom keterangan, bahwa tanah-tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini telah dipindah tangankan kepada pihak yang lain”. Sehingga coretan tersebut bukanlah bukti adanya pengalihan hak kepemilikan kepada Hankam.

D. Mengenai Masa Daluwarsa
Berdasarkan putusan MK No. 118/PUU-XX/2022, perhitungan masa daluwarsa dan adanya delik pemalsuan surat adalah pada hari sesudah diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian. Dalam perkara a quo, karena pihak pelapor (Mabes TNI) merupakan pihak tergugat dalam perkara No 199/Pdt.G/2000/PN.Bks, maka dengan terang benderang telah mengetahui penggunaan surat-surat yang dituduh palsu itu sejak tahun 2000, bukan pada tahun 2022 sebagaimana yang didalilkan oleh JPU, tempus delicti pada tahun 2000. Sehingga sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP penuntutan tersebut hapus karena daluwarsa

Bahwa oleh karenanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut didasarkan kesimpulan yang KELIRU dan TIDAK BENAR terhadap fakta persidangan dan bukti pendukung tersebut sangat tidak berdasar, sehingga sangat TIDAK ADIL dan tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Kesimpulan Penuntut Umum bersifat asumsi atau pendapat yang dipaksakan. Banyak sekali fakta-fakta diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan. Oleh karena itu, Terdakwa dan Penasihat Hukum dengan tegas menyatakan MENOLAK dan TIDAK MENERIMA seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Penuntut Umum.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu (14/8/2024) yaitu pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Bekasi. Warga masyarakat dan ahli waris Jatikarya berharap Majelis Hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa DB berdasarkan bukti dan fakta persidangan panjang yang digelar sejak awal Januari 2024 lalu*** (TimRedaksi)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan