Scroll untuk baca berita
ArtikelHeadline

DPC KBM Kab Bekasi Siap Berdialog Dengan Bacalon Kepala Daerah yang Komitmen Kepada Kaum Buruh

161
×

DPC KBM Kab Bekasi Siap Berdialog Dengan Bacalon Kepala Daerah yang Komitmen Kepada Kaum Buruh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Kabupaten Bekasi R. Hari Jatmiko SSi., CSCM (Foto.dok-KNbks)

Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang memiliki daya tarik tersendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dengan luas wilayah lebih dari 1 juta kilo meter persegi, Kabupaten Bekasi memiliki 2,2 juta jiwa pemilih di tahun 2024 ini. Berdasarkan sumber yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik tahun 2023, jumlah buruh yang terdata di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 572.608 orang dari 16.820 perusahaan besar maupun kecil . Artinya kurang lebih 38% populasi yang siap mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi pasangan pemimpin di daerah tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) Kabupaten Bekasi R. Hari Jatmiko SSi., CSCM saat ditemui di Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Menurutnya jumlah Pekerja atau buruh di Kabupaten Bekasi tidak sedikit, dan seharusnya ini bisa menjadi bargaining position yang kuat bagi pihak Buruh. Selama ini buruh termajinalisasikan padahal perannya dalam pembangunan ini cukup besar.

Seperti halnya KBM sendiri, pada tahun 1950an telah mempelopori penyitaan aset-aset Belanda di Indonesia akibat gagalnya Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda. Adanya penyitaan asset oleh buruh-buruh Nasionalis (KBM) tersebut menambah asset Republik Indonesia, yang akhirnya beberapa menjadi BUMN sekarang.

Ketika ditanya tentang pengupahan di Kabupaten Bekasi, mantan aktivis Mahasiswa dari Jogjakarta ini mengatakan bahwa pengupahan belum seperti yang diharapkan sehingga tingkat kesejahteraan buruh secara umum masih belum optimal. Dia mencontohkan kasus tahun lalu, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang selanjutnya diubah menjadi Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada klaster ketenagakerjaan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah Jawa Barat dalam pengelompokkan besaran UMK di seluruh pemerintah daerah dalam besaran upah menurut SK Gubernur Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, di Kabupaten Bekasi tahun 2022 besaran upah ada di angka Rp.4.791.843. Pada SK Bupati Bekasi Nomor 560/580/DISNAKER disetujui dan yang segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dengan persetujuan kenaikan UMK sebesar Rp.5.055.873.

Adanya keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum tersebut ternyata tidak sesuai dengan pengharapan kaum buruh, berdasarkan SK Gubernur itu upah di Kabupaten Bekasi sama sekali tidak mengalami kenaikan. Sekarang tahun 2024 Upah Buruh di Kabupaten Bekasi Rp. 5.219.263, sebelumnya di tahun 2023 Rp. 5.137.575 atau naik 1,59%. Yang menurut Hari Jatmiko jauh lebih rendah dibanding Kota Bekasi dan Karawang. Dan bisa dibayangkan nanti bila bulan Juli betul-betul terjadi kenaikan harga BBM tentu imbasnya akan dirasakan kaum buruh, sambung pria yang dipanggil dengan nama Mico. Terkait harapannya dalam Pemilihan Kepala Daerah ini khususnya di Daerah Kabupaten Bekasi.

Kesatuan Buruh Marhaenis mengharapkan Bacalon ataupun Calon Kepala Daerah dapat berkomitmen terhadap pekerja atau buruh terutama dalam meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah dari Calon Kepala Daerah terpilih harus dapat menciptakan Good Governance dimana pemerintah turut andil dalam melindungi baik dari hak pekerja atau buruh serta hak pengusaha dengan mengeluarkan aturan yang win-win. Dan untuk formula tersebut KBM Kabupaten Bekasi siap mengajukan ide dan gagasan bila berkesempatan bertemu dengan siapapun Calon Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, katanya menutup pembicaraan***(uniq)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan