Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas peradilan di Indonesia mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2011. KY bertugas menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik perilaku hakim di sebuah persidangan yang berpotensi diintervensi oleh pihak yang bersengketa. KY sebagai lembagai independent juga bertugas menerima laporan dari masyarakat, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi berkait dengan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran koden etik dan pedolam perilaku hakim
Dilansir dari pers rilis komisiyudisial.go.id pada tanggal 20 Maret 202, anggota KY Joko Sasmito dan tim melakukan pemantauan persidangan perkara nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks di PN Bekasi, Jawa Barat. KY memberikan atensi terhadap persidangan kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah perkara pertanahan dengan terdakwa DB.
Sidang pidana tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan institusi Mabes TNI dengan DB selaku kuasa hukum warga ahli waris lahan Jatikarya. Hingga berita ini dilansir, sidang pidana di PN Kota Bekasi sudah memasuki bulan ke 5 sejak dimulai sidang perdana pada awal bulan Januari 2024.
Puluhan saksi dari warga ahli waris Jatikarya yang dihadirkan dalam fakta persidangan justru mayoritas meringankan terdakwa DB yang dituduh memalsukan dokumen lahan. Fakta persidangan lain juga terungkap bahwa objek perkara dalam dakwaan pidana pemalsuan dokumen lahan tersebut berbeda dengan alat bukti yang dipergunakan dalam putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang memenangkan hak warga atas lahan Jatikarya.
Fakta menarik lainnya adalah Ketua PN Bekasi sempat menerima kunjungan petinggi TNI bersama pihak pelapor kasus pidana tersangka DB pada hari Rabu (22/5/2024). Seperti disampaikan oleh pihak Humas PN Kota Bekasi, Suparman, SH, MH yang membenarkan pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut oleh kuasa hukum terdakwa dianggap melanggar kode etik hakim dan lembaga peradilan.
Potensi terjadinya intervensi oleh institusi TNI dikhawatirkan oleh sejumlah warga ahli waris yang setia menghadiri persidangan dengan menyeret kuasa hukum mereka DB sebagai terdakwa. Bulan Juni menjadi batasan akhir proses persidangan perdata harus menghasilkan vonis putusan. Warga masyarakat berharap Komisi Yudisial dan tim bisa hadir lagi mengawasi proses persidangan agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Tidak ada kekuatan yang bisa mengintervensi lembaga peradilan yang independen demi hukum dan keadilan.(TimKN-Bks)