KUDUS, Kabarnusa.id – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212 dan 2014.
Proses hukum yang dimulai dengan penetapan FR sebagai tersangka oleh kejaksaan dan kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang, menandai tahapan lanjutan dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap berikutnya menjadi langkah penting dalam memperkuat kasus ini.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa FR menjadi tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Sekdes Cendono.
Dugaan tersebut mencakup penjualan enam bidang Tanah Kas Desa Cendono untuk kepentingan pribadi. Dalam upaya mengungkap kebenaran, polisi melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus, yang menghasilkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen, antara lain berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar-menukar sebagian Tanah Kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono.
“Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha, senin (13/5/2024).
Selain itu, dokumen tanda terima penyerahan serta kuintansi pembayaran tanah juga turut disita sebagai bukti dalam kasus ini.
Kompol Satya Adi Nugraha menegaskan bahwa proses penyidikan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, menguatkan dugaan terhadap tersangka.
Tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah menanti tersangka.
Sebelumnya, dugaan penjualan tanah kas desa Cendono oleh FR telah menjadi sorotan. Peristiwa tersebut berawal pada tahun 2003 dengan tukar-menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono dengan 42 bidang tanah atas nama Tas’an Wartono. Namun, hanya 37 dari 42 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai aset desa, sedangkan 5 SHM lainnya dijual oleh FR kepada lima pembeli dengan harga bervariasi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pembeli tidak menyadari bahwa tanah yang dibelinya merupakan milik Pemerintah Desa Cendono. Pengungkapan ini terjadi ketika Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar, mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono pada tahun 2021. Dari proses tersebut, ditemukan 5 bidang tanah tumpang tindih yang dijual oleh FR untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian keuangan Negara akibat kasus ini mencapai Rp. 982.500.000,-.
Keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di tingkat desa, serta memberikan contoh bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi.