Scroll untuk baca berita
iGov

Pembentukan Pengurus FKUB Dinilai Tidak Partisipatif Gerbang Watugong Somasi Pemprov Jateng

246
×

Pembentukan Pengurus FKUB Dinilai Tidak Partisipatif Gerbang Watugong Somasi Pemprov Jateng

Sebarkan artikel ini
Naufal Sebastian, Tim Advokasi Gerbang Watugong menunjukkan surat somasi yang dikirimkan k Gubernur Jawa Tengah, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (29/4). Foto : Dok

SEMARANG, kabarnusa.id- Pembentukan struktur pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jateng periode 2024-2029 dinilai tidak partisipatif, Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong melayangkan somasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Senin (29/4).

“Kami menilai pembentukan FKUB Jateng 2024-2029 tidak partisipatif. Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam somasi ini. Kejanggalan pertama pembentukan FKUB Jateng berlangsung super cepat,” kata Naufal Sebastian, Tim Advokasi Gerbang Watugong di Kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Pada 19 April 2024 lalu, lanjutnya, Pemprov Jateng melalui Kesbangpol mengirim surat ke sejumlah organisasi keagamaan, untuk mengusulkan perwakilan dalam struktur kepengurusan FKUB Jateng.

Kemudian nama-nama pengurus itu dikirimkan kembali, dua hari kemudian maksimal pada 21 April, untuk dilakukan penyusunan. Menurut Gerbang Watugong, pembentukan pengurus ini berlangsung super cepat, sehingga tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Karena super cepat ini tidak ada partisipasi publik. Kita tidak bisa menilai apakah orang-orang tersebut layak menjadi pengurus FKUB,” ungkap Sebastian.

Selain itu, Gerbang Watugong juga menilai proses pembentukan pengurus FKUB Jateng kali ini cenderung diskriminatif. Pasalnya Pemprov tidak mengakomodir semua ormas keagamaan yang ada di Jawa Tengah.

“Pembentukan FKUB selain singkat juga diskriminatif, karena hanya berasal dari sedikit ormas keagamaan. Jadi hanya 5 agama, kalau Islam hanya diwakili MUI, sementara ormas Islam ada banyak sekali,” terangnya.

“Kita tahu ada banyak tokoh agama yang kompeten, berkaitan dengan isu toleransi berbangsa dan bernegara, kemudian ormas Kristen banyak sekali, Budha juga banyak sekali,” imbuh Sebastian.

Dia menegaskan, Pemprov Jateng seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ormas keagamaan untuk melakukan penjaringan calon pengurus FKUB Jateng yang potensial. Hal ini juga berkaitan dengan kompetensi.

Oleh sebab itu, Gerbang Watugong ingin, agar jajaran pengurus FKUB yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan pemahaman terkait isu keagamaan dan kebhinnekaan.

“Bayangkan kalau FKUB diisi oleh orang yang tidak memiliki perspektif kebhinekaan, maka kebijakan yang direkomendasikan kepada kepala daerah akan berbahaya, bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan berbhinneka kita yang sangat beragam,” tegas Sebastian.

Pada kesempatan itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Semarang, Natael Bremana menuntut adanya pembentukan ulang kepengurusan FKUB Provinsi Jateng periode 2024-2029 yang lebih transparan dan partisipatif.

Dia juga meminta agar kepengurusan FKUB diserahkan kepada internal organisasi beserta ormas keagamaan. Sementara Badan Kesbangpol Jateng posisinya hanya sebatas fasilitator.

“Jadi harapannya, Kesbangpol dapat memfasilitasi khususnya sebagaimana aturan yang telah diamanatkan kepada Pj Gubernur itu sendiri, sehingga harapannya ya menjadi fasilitator aja, kemudian dari FKUB dan masyarakat keagamaan itu sendiri (regenerasi kepengurusan),” kata Natael.

Sudah Sesuai Aturan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah Haerudin, mewakili Pemerintah Provinsi Jateng dalam menanggapi somasi yang dilayangkan Gerbang Watugong menyebut, pembentukan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2024-2029 sudah berdasarkan kajian dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng, untuk menentukan komposisi perwakilan lembaga agama yang masuk dalam struktur kepengurusan FKUB Jateng periode 2024-2029.

“Dasarnya Peraturan Menteri agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2006. Di situ sudah ada, kita lakukan proses itu berdasarkan mekanisma yang disepakati,” ujarnya saat ditemui Wartawan di Kantor Kesbangpol Jateng, Senin (29/4/2024).

Menurut Haerudin, ada enam perwakilan lembaga keagamaan dalam kepengurusan FKUB Jateng. Yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Persatuan Gereja Indonesia Wilayah Jateng, Keuskupan Agung Semarang, Persatuan Umat Budha Indonesia (Walubi), Pansada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jateng, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Jateng.

Kesepakatan itu juga telah didiskusikan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mulai dari Komisi A DPRD Jateng, Polda Jateng, Kodam IV/Dipenegoro, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, hingga Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Jateng.

“Kita sepakat lembaga keagamann yang menjadi utusan (mewakili lembaga dalam struktur kepengurusan FKUB Jateng) ada enam. Enam itu sesuai dengan rujukan kepengurusan sebelumnya,” ungkap Haerudin.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan