Scroll untuk baca berita
HeadlinePeristiwaSemarang

Langkah Persuasif Diperlukan dalam Menangani dan Membina Organisasi untuk Hindari Fitnah di FKSB

239
×

Langkah Persuasif Diperlukan dalam Menangani dan Membina Organisasi untuk Hindari Fitnah di FKSB

Sebarkan artikel ini
Doni Sahroni, salah satu Pengurus Bidang Hukum dan HAM FKSB Kota semarang. Foto Dok.

SEMARANG, kabarnusa.id-Dalam melakukan pembinaan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diduga menyimpang dan melakukan hal yang tidak benar, perlu dilakukan langkah persuasif dan pendekatan yang elegan, agar terhindar dari saling fitnah dan saling curiga antar ormas anggota Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) Kota Semarang.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Doni Sahroni, salah satu Pengurus Bidang Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) FKSB Kota Semarang, dalam menanggapi isu-isu yang berkembang di Kota Semarang, terkait adanya oknum Ormas yang diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap para Camat-camat di Kota Semarang.

“Ya kalau menurut Saya dan sudah Saya sampaikan di grup FKSB juga, alangkah lebih baiknya Pimpinan FKSB dalam hal ini Ketua, Sekretaris, Bendahara itu melakukan langkah-langkah persuasif, dengan memanggil Ormas yang diduga melakukan hal-hal yang tidak benar itu. Karena pengertian Saya, FKSB itu sebuah forum yang dimana membina Ormas-ormas itu menjadi partner yang positif untuk pemerintah,” terangnya kepada Wartawan di Jalan Suratmo Kota Semarang, Selasa (22/04/2024).

Selain itu, lanjutnya, ketika ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum Ormas, alangkah lebih baik dilakukan langkah-langkah persuasif dengan memanggilnya. Tidak kemudian serta merta melakukan langkah-langkah yang kejauhan (membuat pernyataan di media massa online), karena efek yang akan timbul adalah adanya saling prasangka dan saling curiga di antara Ormas-ormas di bawah naungan FKSB.

“Itukan menjadikan situasi di FKSB yang sudah kondusif, yang sudah solid, hebat dan kompak, yang sudah menjadi partner yang bagus dengan Pemerintah Kota Semarang itukan menjadi tidak kondusif. Makanya, alangkah lebih baiknya dilakukan langkah-langkah yang persuasif, pendekatan yang elegan untuk menyelesaikan permasalahan isu itu,” tegas Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah itu.

Sebagian Camat Kota Semarang berfoto bersama usai mengikuti kegiatan upacara bendera di Kota Semarang. Foto : Dok
Sebagian Camat Kota Semarang berfoto bersama usai mengikuti kegiatan upacara bendera di Kota Semarang. Foto : Dok

Bantah Tidak Ada Pemerasan

Koordinator Camat Kota Semarang Moeljanto, saat dikonfirmasi Wartawan di tempat terpisah, dengan tegas membantah tentang adanya oknum Ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan, seperti isu-isu yang beredar di masyarakat.

“Jadi kalau pertanyaan panjenengan ada berita camat diperas oleh LSM atau Ormas itu saya katakan tidak benar. Coba nanti juga dikonfirmasi ke camat lain. Karena dengan adanya berita seperti itu, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman Camat di Kota Semarang, yang juga menyatakan, bahwa kenyataannya memang tidak ada pemerasan yang dialami oleh Camat-camat Kota Semarang,” tegas Camat Ngaliyan.

Dikatakan pula oleh Moeljanto, terkait layanan Informasi publik, dapat diakses secara bebas oleh masyarakat secara umum melalui link website kecamatan, walaupun memang diakui ada beberapa informasi yang memang dikecualikan tidak bisa diakses secara umum, hanya pihak-pihak terkait sesuai dengan undang-undang informasi publik yang berlaku.

“Terkait dengan Informasi Publik, semua pihak baik lembaga maupun perorangan, memang berhak mendapatkan layanan informasi publik, terkait kinerja maupun dengan kondisi pemerintahan. Dan itupun memang terbuka, bisa diakses di web kami. Bahkan sampai ke anggaran-anggaran pun ada. Itu terbuka. Tapi ada beberapa LSM yang melayangkan surat, yang menanyakan terkait SPJ dan lain sebagainya. Itu secara undang-undang, itu tidak diperkenankan karena itu informasi yang dikecualikan,” terangnya.

“Informasi itu tidak boleh untuk konsumsi publik, kecuali memang ada pemeriksaan dari pihak-pihak terkait, itupun dengan surat tugas, kalau tidak kami tidak bisa memberikan. Pihak-pihak terkait itu seperti Inspektorat, BPKP, BPK, Kepolisian dan lain sebagainya. Berdasarkan dari pemeriksaan dan ada surat tugasnya, baru bisa kita berikan secara terbatas tidak boleh diminta, karena itu memang rahasia Kami,” imbuhnya.

red

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan