Scroll untuk baca berita
JakartaNasional

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

128
×

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi dengan naik bus. (Ist)

JAKARTA, Kabarnusa.id – Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

Ganjar-Mahfud hadir untuk mendengar putusan majelis hakim MK dalam sidang gugatan Pilpres 2024.

Ganjar dan Mahfud tiba di MK sekira pukul 08.20 WIB.

Mereka datang bersamaan tim kuasa hukum dengan menaiki bus.

“Kalau persiapan sudah siap hari ini, kita datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.”

“Apapun keputusannya, kita akan menunggu di sana,” ucap Ganjar.

Ganjar menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud adalah orang yang sangat taat pada konstitusi.

Maka apapun keputusan majelis hakim MK, ia akan mengikuti.

“Apapun keputusannya, pasti kita ikuti. Karena saya dan pak Mahfud adalah orang yang taat pada konstitusi,” tegasnya.

Ganjar percaya hakim MK akan memberikan putusan yang objektif.

Sebab ini bukan soal Ganjar Mahfud, namun ini tentang bangsa dan negara.

“Kita berikan kepercayaan pada majelis hakim karena mereka punya kemerdekaan untuk memutus.”

“Kita doakan majelis hakim kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif. Kita harus percayakan pada mereka,” ucapnya.

Disinggung apakah akan memberikan pernyataan dalam sidang seperti pembukaan sidang gugatan, Ganjar mengatakan tidak.

Hari ini, ia hadir ke MK hanya untuk mendengarkan putusan hakim.

Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya optimis atas putusan majelis hakim MK.

“Kita optimis menunggu putusan bersejarah pada hari ini,” ucapnya.

Dalam sidang gugatan itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.

Adapun inti atau petitum dari gugatan diantaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

“Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung pada sidang pertama.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan